TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Almanar tingkat Aliyah dan Tsanawiyah disebut-sebut melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Pendidikan Almanar PTPN IV Unit Pulu raja Desa Orika Kecamatan Pulau rakyat Asahan. Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang berasal dari pemerintah pusat pertamakali dikeluarkan pada bulan Juli 2005 .
Masyarakat maupun wali murid akan melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran terkait Kepala sekolah Aliyah Sangkot dan Kepala sekolah Tsanawiyah Rahman terindikasi kuat telah menyalahgunakan dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) anggaran tahun 2005 sampai dengan tahun 2020 .
Saat mengunjungi Yayasan Pendidikan Almanar, Wartawan taslabnews.com tidak satupun ditemukan papan informasi penggunaan dana BOS yang dilakukan pihak Pendidikan Almanar di sekolah.
Untuk diketahui bahwa setiap sekolah wajib mencantumkan papan informasi penggunaan dana BOS, agar wali murid maupun guru- guru mengetahui penggunaan alokasi dana BOS. Hal itu diperlukan sebagai bentuk transparansi pihak sekolah dalam mengolah dan penggunaan dana BOS.
“Diduga sebagian dana tersebut digunakan Kepala sekolah untuk keperluan yang tidak sesuai aturan. Masyarakat mengimbau kepada Kejaksaan agar mengungkap dana BOS maupun mengungkap izin pengalihan Pendidikan Almanar PTPN IV Unit Pulu raja menjadi Yayasan,” ujar orangtua siswa yang tidak ingin namanya disebutkan.
Masyarakat meminta agar pihak Perkebunan PTPN IV Unit Pulu raja transparan kepada siapa pemilik Yayasan dialihkan PTPN IV Unit Pulu raja.
Masyarakat meminta agar Kepala sekolah, diusut tentang dengan sangkaan Primer Pasal 2 ayat 1 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan di tambah melalui Undang- undang RI Nomor 20 tahun 2001. Dalam penyalah gunaan dana BOS maupun pengalihan Pendidikan Almanar menjadi Yayasan.
Perwakilan guru dan wali kelas tingkat Tsanawiyah menjelaskan kepada wartawan, dugaan kecurangan pengelolaan dana BOS ini sudah terjadi selama tujuh tahun terakhir . Para guru dan komite melihat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Kepala sekolah maupun Komite sepertinya sudah kongkalikong karena ketua komite (Sahroni) diangkat dari guru .
“Fasilitas yang ada disekolah kita sangat kurang sekali. Hal ini yang memicu siswa maupun guru dan orang tua murid ingin tahu penggunaan dana BOS, karena selama ini siswa mengalami kekurangan fasilitas . Guru guru mengatakan agar dinas Pendidikan dan Depag, segera melakukan pemeriksaan,” ungkap salah satu wali kelas .
Ketua LSM Investigasi Tata Hukum (INTAH), Sopan mengatakan bahwa mencantumkan papan informasi BOS, wajib dilakukan setiap sekolah.
“Kalau ada pihak sekolah yang tidak mencantumkan papan informasi terkesan pihak sekolah menyembunyikan sesuatu. Dengan mencantumkan papan informasi, masyarakat mengetahui jumlah dan penggunaan dana BOS,” terangnya.
Hasil investigasi Sopan, kursi untuk belajar dan bangunan kelas banyak yang sudah tidak layak. Banyak jendela yang tidak memiliki jerjak dan ada juga jendela yang tidak memiliki daun jendela. (sof/mom)