TASLABNEWS- Nekat curi tabung gas 3 kg, Jamali alias Mali (30) terpaksa nginap dibalik jeruji besi Mapolsek Pantai cermin setelah aksinya melakukan pencurian di Dusun II, Desa Pantai Cermin kiri, Rabu (23/07/2020) kepergok warga.
Tersangka merupakan warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian bermula, Rabu 23 juli 2020 sekitar pukul 07.30 Wib. Saat itu datang saksi Soma (35) ke rumah korban Salammudin (38) di dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin bermaksud hendak membeli ayam potong kepada korban.
Kemudian korban pun menuju ke gudang untuk mengambil tabung gas untuk memanaskan air dalam alat bubut.
Saat berada digudang korban melihat tabung gas 3 kg miliknya sudah tidak berada ditempatnya.
Selanjutnya, sekira pukul 23.00 wib saksi Erwinsyah bersama beberapa warga datang dengan membawa seorang lelaki mengaku bernama Jamali alias Mali merupakan pelaku pencurian tabung gas milik korban.
Setelah diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dengan barang bukti berupa satu tabung gas 3 kg milik korban, pelaku di bawa ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakuan proses hukum.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (24/07) membenarkan kejadian pencurian tabung gas milik korban Salamuudin.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Robin. (Syaf)