TASLABNEWS – Diduga mencuri 7 unit pemanas unggas milik PT Bumi Unggas Mandiri, Wahyu (24) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupanh SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Senin (27/7/2020) mengatakan, sebelumnya korban Sumiardi mewakili PT Bumi Unggas Mandiri telah melaporkan kehilangan 7 unit pemanas gasolek sesuai LP/37/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN, tanggal 09 Juli 2020.
“Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan terhadap keterangan saksi-saksi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 7 unit pemanas gasolek milik PT. Bumi Unggas Mandiri,” ujar Kapolres.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penangkapan pelaku yang bernama Wahyu di rumahnya.
Setelah itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil pemanas gasolek milik korban.
“Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres.(ril).