TASLABNEWS, ASAHAN – Niat Edi S (43), warga Kampung Bojong RT/RW 05/04 Desa Blukbuk Knonjo, Tangerang, gagal membawa YN (16), warga Air Joman untuk berjumpa dengan pacar YN. Pelaku diringkus dari bus ALS saat berada di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Kasus tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tersebut terekam CCTV di areal SPBU Simpang Butong Dusun XII Desa Air Joman Kecamatan Air Joman, Asahan dan sempat viral di media sosial Facebook yang terjadi pada hari, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 08.30 Wib.
Dalam keterangan kepada awak media, Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Wakapolres Kompol, Ikhwan Lubis dan Kasat Reskrim, AKP Adrian Rizky Lubis, Rabu (29/7/2020), peristiwa itu bermula saat korban YN sedang duduk di lokasi taman SPBU.
Tak berapa lama kemudian, tersangka Edi S menghampiri korban dan membawa korban pergi menuju loket bus ALS dengan menaiki becak bermotor.
“Jadi korban dibawa tersangka dari areal SPBU ke Loket Bus ALS untuk berangkat ke Jakarta tanpa sepengetahuan orang tua korban. Karena anak gadisnya tidak pulang, orang tua korban melaporkan persoalan tersebut ke Mapolres Asahan sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /447/VII/2020/SU/Res Ash, tanggal 24 Juli 2020.
“Atas dasar laporan tersebut di tambah status di media sosial tentang adanya gadis dibawa lari oleh seorang pria, Unit UPPA Polres Asahan dibantu dengan Unit Jatanras Polres Asahan langsung menuju SPBU dan melihat rekaman kamera pengintai CCTV,” ujar Kapolres Asahan.
Dilanjutkan AKBP Nugroho, dari hasil CCTV itu terlihat seorang pria membawa korban. Kemudian tim mencari riwayat perjalanan korban dengan tersangka melalui satalit kamera CCTV di Dinas Kominfo Pemkab Asahan.
Petugas juga menemukan becak yang membawa korban dan pelaku. Pengakuan pengemudi becak bermotor tersebut, korban dan pelaku diantar ke loket ALS.
Dari informasi pengemudi becak bermotor tersebut, Unit PPA Polres Asahan yang dipimpin Kanit PPA, Ipda Rospita Nainggolan mendatangi loket ALS Kisaran. Berdasarkan foto dan rekaman yang ditunjukkan personil, agen perwakilan ALS mengatakan bahwa bus yang membawa korban dan pelaku ke Jakarta bernomor pintu 319.
Lalu petugas meminta agar agen perwakilan ALS tersebut menghubungi supir bus, dari keterangan supir bus, diperoleh keterangan bahwa bus sudah sampai di loket bus ALS di Merak.
“Informasi tersebut dilaporkan Kanit UPPA Polres Asahan ke Kasat Reskrim bahwa pelaku dan korban sudah berada di wilayah Merak. Selanjutnya Kasatreskrim melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Pulomerak Polres Cilegon untuk mengamankan pelaku dan korban,” tutur AKBP Nugroho.
Tak berapa lama, diperoleh kabar bahwa pelaku dan korban sudah diamankan di Polsek Pulomerak. Kasat Reskrim memerintahkan Kanit UPPA beserta dua anggota untuk menjemput tersangka dan korban di Polsek Pulo Merak.
“Pada hari, Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 23.40 Wib pihak Polsek Pulomerak menyerahkan pelaku dan korban ke Kanit UPPA dan selanjutnya Kanit UPPA beserta anggota membawa pelaku dan korban ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan,” kata AKBP Nugroho.
Saat diintrogasi, pelaku Edi S mengatakan bahwa dirinya menjemput korban untuk dipertemukan dengan pacar korban, yang merupakan adik pelaku. Sedangkan menurut keterangan korban bahwa dirinya ikut dengan pelaku atas keinginannya sendiri agar dapat bertemu dengan pacarnya berinisial ST.
“Atas tindakan pelaku, kita menerapkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” jelas Kapolres mengakhiri keterangan. (mom)