TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga sedang menunggu seseorang sambil mengantongin Narkotika jenis sabu, Ahmad Haris alias Cek Mat (41) yang sedang berdiri di tepi jalan di Jalan Listrik, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai diringkus polisi, Sabtu (4/7) sekitar pukul 18.30 Wib.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (5/7), tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Katanya, saat ditangkap, dari tersangka yang tinggal di Jalan Pokok Sono, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Listrik, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, unit Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan atas kebenaran dari informasi tersebut,” ucapnya.
Pada hari, Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wib, personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka ditemukan 1 bungkusan kertas putih berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Panjaitan juga menginformasikan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sab seberat 1,96 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 lembar kertas putih.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan atau penjara. (ign/syaf)