TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Cabuli anak dibawah umur, M Rahidun Samosir (45) dijebloskan di tahanan Mapolres Pematangsiantar. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas itu diringkus Satreskrim Polres Siantar atas aduan orangtua kandung korban.
Informasi yang diperoleh, Pelaku yang bertempat tinggal di Jalan Siatas Barita Ujung Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur merupakan ayah tiri dari korban, diringkus pada hari, Selasa (21/7/2020).
Ibu kandung korban pencabulan membeberkan, setelah pisah dengan suami pertamanya bermarga Silitonga tahun 2006 silam, setahun kemudian dirinya menikah dengan M Rahidun Samosir yang juga berstatus duda.
“Kalau suami keduaku (pelaku) punya dua anak. Cuman satu bawaanku dari suami pertama,” ucap ibu korban menolak namanya publikasikan saat diwawancarai di Polres Siantar.
Wanita berhijab ini mengaku tak menyangka kalau suami keduanya tega berbuat tidak senonoh terhadap putri kandungnya yang kini telah remaja berusia 15 tahun. Disamping anaknya itu tak ada berkeluh kesah disebutkannya juga korban memiliki watak yang pendiam.
Kasusnya baru terbongkar saat ia bertandang ke rumah ipar dari suami pertamanya yang tinggal di Jalan Dalil Tani Ujung, dengan maksud ingin membawa putri kandungnya itu pulang ke rumah. Belum lama ini Mawar memang tinggal bersama pamannya tersebut.
Disitulah Ibu korban mendengar kalau putrinya lagi dirundung masalah, lantaran telah digerayangi (dicabuli) suami keduanya, sehingga iparnya tidak mengijinkan korban dibawa pulang ke rumah.
Dikatakannya, setelah paman korban mengetahui kalau korban dicabuli, barulah kemudian diberitahukan kepada ayah kandung korban dan pada Sabtu (18/7/2020) kasus itu pun dilaporkan ke Polres Siantar.
“Disitulah baru tahu putriku jauh sebelumnya telah dibawa melapor ke kantor polisi. Aku nggak kerja dan selama ini mengurus rumah saja,” katanya.
Kini untuk pertanggungjawaban perbuatan bejatnya, pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Siantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Yahya membenarkan penangkapan pelaku MRS atas kasus perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
ĺ”Masih tahap BAP (berita acara pemeriksaan), dan pelakunya sudah diamankan,” terang Iptu Rusdi Ahya. (mom)