TASLABNEWS, MEDAN – Menindaklanjuti informasi warga, Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil pria berinisal H (48), warga Jalan Letjen S Parman, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, atas penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi.
Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SE MH di Mapolsek Sunggal menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Sailendra Kelurahan Petisah Hulu KecamatanMedan Baru.
Penangkapan tersebut berawal dari Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan sewaktu di TKP team melihat pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Sewaktu didekati, pria tersebut terlihat membuang satu bungkus plastik kecil, personil memerintahkan pria tersebut untuk mengambil plastik tersebut dan ternyata bungkusan tersebut berisi dua butir pil yang diduga ekstasi.
Selanjutnya pelaku H beserta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Sunggal guna pertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku H akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kanit. (mom)