TASLABNEWS, SERGAI – Karena menganiaya wanita di Dusun I Desa Lubuk Saban, Kecamtan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jampiter Siburian alias Jampi (33) diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin dari satu kafe di daerah Kuala Putri Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (26/8/2020) sekira pukul 00.30 Wib.
Pria yang menetap di Dusun I Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin, Sergai tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Dina Marlina Marpaung (32) warga daerah yang sama.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Senin (27/7/2020) menuturkan bahwa kejadian pada hari, Jumat (17/7 2020) sekira pukul 20.00 Wib itu, berawal saat Mak Eka, pemilik penjualan ikan bersama anggotanya bernama Gawat datang dari Pajak.
Tak lama pelaku datang, lalu meminta uang kepada Mak Eka. Namun Mak Eka berkata ‘Gara gara kau semalam anggotaku pulang’.
Lalu dijawab pelaku sambil marah marah. “Mana aku yang menyuruh orang ini pulang,” kata pelaku.
Kemudian pelaku menuju arah saksi Anju Samosir (23) dan berkata sambil melempar saksi dengan Batu es. “Siapa yang menyuruh kau pulang?” tanya pelaku sambil memukuli Anju dengan menggunakan kedua tangan pelaku.
Tak puas, pelaku mengambil sekop dan memukulkan lagi ke arah Anju. “Kakak ini yang menyuruh pulang,” kata Anju ketakutan.
Sambil marah marah Siburian langsung melemparkan sekop ke arah korban Boru Marpaung.
Sekop yang dilemparkan Jampiter Siburian mengenai mata kaki sebelah kiri korban yang menyebabkan luka sobek dan korban diantar berobat di Desa Lubuk Saban yang kemudian di rujuk ke RS Melati Perbaungan.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk di proses hukum. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/39/VII/2019/SU/Res Sergai/Sek Cermin tanggal 18 Juli 2019.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, keterangan saksi-saksi, barang bukti serta didapatkan bukti permulaan yang cukup maka didapat informasi tentang keberadaan tersangka disalah satu Kafe di daerah Kuala Putri Kec. Pantai Cermin.
Kanitreskrim Polsek Pantai Cermin bersama tim, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB, berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka dari Kafe tersebut dan selanjutnya membawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Tersangka terlibat kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. (mom)