TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gara-gara menganiaya Sutiono (67), warga Jalan Sawo No 02 Lingkunan II Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, menyebabkan Andi Manurung alias Andi (25), warga Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini harus menginap di sel Polsek Teluk Nibung, sejak hari Rabu (22/7/2020).
Akibat penganiayaan yang terjadi di tangkahan Sri Muara, Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung pada hari, Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.00 Wib itu, korban Sutiono langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Teluk Nibung.
“Setelah terima laporan pengaduan Nomor : LP/17/VII/2020/SU/Res.TJB tanggal 19 Juli 2020 atas laporan dari korban Sutiono, unit Res Krim Polsek Teluk Nibung langsung bergerak mengejar pelaku,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Kamis (23/7/2020).
“Pelaku penganiayaan berjumlah 3 orang, yang seluruhnya abang beradik, yakni Andi Manurung alias Andi, Muis Manurung (30) dan Mahmud Manurung (33) sempat melarikan diri,” ungkap Iptu AD Panjaitan.
Dan pada hari Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 21.00 Wib, personil Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil meringkus salah seorang dari tersangka yakni Andi Manurung alias Andi dari tempat persembunyiannya di Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa 1 martil yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Menurut AD Panjaitan, ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul serta menunjang korban dengan menggunakan sebilah parang dan martil. Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban Sutiono mengalami cedera seperti patah gigi dan bibir luka akibat pukulan benda tumpul dari pelaku.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Andi Manurung alias Andi dan tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Yunto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)