TASLABNEWS, LABUHANBATU – Dinas Perhubungan Kabupaten, Labuhanbatu akan menindak pengusaha maupun pemilik kapal angkutan orang (boat) yang tidak mengindahkan keselamatan dalam pelaksanaan angkutan jasa penyebrangan laut.
Demikian dikatakan Guntur, selaku Kepala Bidang Kelautan Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, kepada Di, Kamis (23/7/2020).
Guntur mengatakan, terkait adanya pemberitaan DimensiNews beberapa hari lalu tentang para pengusaha pemilik kapal boat sebagai sarana kapal penumpang angkutan orang untuk penyeberangan laut di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu dan Pelabuhan Kota Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang tidak menyediakan live jacket sebagai pelampung penyelamat orang bila terjadi kecelakaan di laut.
“Pelabuhan kita hanya ada dua. Tanjung Sarang Elang di Kecamatan Panai Hulu dan Pelabuhan Labuhan Bilik di Kecamatan Panai Tengah”, katanya.
Menurut Guntur, pihak Dishub Labuhanbatu sudah berulangkali melakukan himbauan. Baik melalui surat ataupun melalui sosialisasi kepada pemilik kapal angkutan penumpang orang tersebut.
“Sudah sering kita menghimbau kepada pemilik kapal agar mengutamakan keselamatan orang sebagai penumpang kapal dilaut untuk penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Sarang Elang menuju Pelabuhan Labuhan Bilik. Dan, sebaliknya. Nanti ini akan kita tindak sesuai prosedur keamanan penumpang orang di pelabuhan,” jelas Guntur.
Guntur yang mewakili Kadis Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuah Saragih mengungkapkan, bahwa jumlah kapal boat penumpang di dua pelabuhan tersebut ada 30 unit.
“Betul, restribusi dari 30 kapal itu kita kutip sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Labuhanbatu. Itu restribusinya memakai karcis Dishub, satu kapalnya dikenakan sebesar dua ribu lima ratus ribu rupiah per satu unit kapal setiap harinya. Hitungannya, satu bulan sekali diambil dari pemilik kapal tersebut,” paparnya.
Dijelaskan Guntur lagi, bahwa bantuan live jacket rompi pelampung penyelamat orang sebagai alat saran untuk keselamatan penumpang orang sudah banyak diberikan kepada pengusaha pemilik kapal di dua pelabuhan itu.
“Pihak Jasa Raharja Tanjung Balai Kabupaten Asahan tahun lalu memberikan bantuan rompi pelampung tersebut sebanyak seratus unit kepada 30 pemilik kapal. Dari Pemkab Labuhanbatu sumber APBD pada tahun lalu, sebanyak seratus ribu baju rompi jacket pelampung berwarna kuning terang,” ucap Guntur.
Namun, Guntur menila bahwa pemilik kapal, di kedua pelabuhan tersebut terkesan bandel. Dan, mungkin menyimpan alat live jacket pelampung sebagai penyelamat orang itu.
“Padahal, di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Labuhanbatu, ada kantor pengawasan Kementerian Perhubungan RI dari Jakart, unit pelayanan teknik (UPT) Dirjen Perhubungan Kelautan RI,” jelasnya. (rel/cs/mom)