TASLABNEWS, Personel Polsek Sunggal berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kg di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 20.30 wib.
Keberhasilan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH.
Sebanyak 3 bungkus plastik kemasan teh China yang diperkirakan seberat 3 kg sabu berikut 2 orang pemilik yakni YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ, warga Jalan Ismailiyah, Medan Area berhasil diringkus timsus.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH, SIK MSi pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Sunggal, Jumat (10/7/2020).
Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
Lebih lanjut Kapolrestabes menyampaikan bahwa setelah hampir satu setengah bulan menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.
“Ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita imbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba. Terhadap keduanya, kita persangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutup Kapolrestabes Medan. (Ril/Syaf)