TASLABNEWS, ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya BSc melalui Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Rabu (29/7/2020), mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media yang menuding Bupati Asahan dianggap telah ‘menipu’ beberapa pengurus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Asahan dari Malaysia.
Dijelaskan Rahmat Hidayat, sesuai Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan No. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni Tahun 2020, memang benar menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi, yang berdomisili sementara di Malaysia, untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas para PMI asal Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari Malaysia.
Dari data mentah ketiga orang tersebut diserahkan kepada Disnaker Kabupaten Asahan yang kemudian divalidasi sehingga diperoleh data jumlah PMI yang akan dipulangkan. Selanjutnya Disnaker Kabupaten Asahan menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk diproses pemulangannya.
Selanjutnya hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia dengan Disnaker Kabupaten Asahan dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan sebanyak 210 orang, yang benar-benar merupakan PMI yang terkena dampak lockdown di negeri jiran tersebut.
Sedangkan tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, dijelaskan Rahmat bahwa Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti dkk selama proses pemulangan PMI ke Asahan.
“Kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan,” terang Rahmat.
Kadis Kominfo juga sampaikan bahwa Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang terpakai untuk proses pemulangan PMI tersebut tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
“Segala pembiayaan yang timbul dalam proses pemulangan PMI tersebut ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, maka Pemkab Asahan bekerjasama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia, setiap pengeluaran yang ada benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rahmat.
Atas upaya dan jerih payah yang telah dilakukan oleh Indra dkk berkoordinasi dengan Diaspora Network Chapter Indonesia, dalam membantu mendata PMI yang hendak dipulangkan dari Malaysia ke Kabupaten Asahan, Rahmat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan.
Rahmat juga sampaikan apresiasi kepada para camat yang telah turut membantu Diaspora Network Chapter Indonesia mendata PMI sehingga diperoleh jumlah 210 orang PMI yang akan dipulangkan.
Lebih lanjut Rahmat menuturkan, Pemkab Asahan juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provsu agar dapat membantu Pemkab Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provsu, dalam memulangkan PMI yang berada di negeri jiran kembali ke Kabupaten Asahan.
Dirinya juga sampaikan informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia, Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO).
“Sehingga sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan. Terkait hal tersebut, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut juga akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Rahmat menyampaikan pesan dan harapan Bupati Asahan kepada PMI yang akan bekerja di luar negeri, agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.
“Saya berharap PMI yang hendak bekerja diluar negeri agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (mom)