TASLABNEWS, ASAHAN – Dua Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Endra Saputra (18), warga Dusun Il Desa Sei Silau Tua Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan di perkebunan karet Emplasmen Kecamatan Setia Janji, berhasil diringkus Personil unit Reskrim Polsek Prapat Janji.
Aksi curas yang dilakukan kedua pelaku yang kemudian diketahui merupakan warga Dusun V Desa Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, bernama Ikbal (24), warga Dusun V Desa dan M Hafiz Agustia Nasution (25) terjadi pada hari Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Ketika korban Endra Saputra hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepedamotor, tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipanggil oleh kedua pelaku dengan maksud meminta tolong untuj dicarikan bensin, karena sepedamotor pelaku mogok akibat kehabisan bensin,” urai Kapolsek Prapat Janji, Iptu JT Siregar SH.
Dilanjutkannya, karena di TKP tersebut tidak ada yang menjual bensin, pelaku meminta agar korban membantu mendorong sepedamotor pelaku. Sampai di tempat yg sunyi dan gelap, para pelaku menyuruh korban untuk berhenti.
Selanjutnya pelaku meminta uang korban, dan karena merasa takut, korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu berusaha utk lari. Namun sebelum berhasil melarikan diri, korban langsung dirangkul dan dicekik oleh pelaku sembari mengeluarkan kata2 “Mau Mati Kau”, sehingga korban pasrah dan tidak berani melawan.
Setelah itu kedua pelaku langsung merogoh semua kantong celana korban dan berhasil mengambil dompet korban dan juga HP milik korban, kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Prapat Janji dengan Nomor: LP/61/VIl/2020/ Res Ash – Sek Prapat Janji, Tanggal 12 Juli 2020,” kata Kapolsek Prapat Janji.
Berdasarkan laporan tersebut, Iptu JT Siregar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, Ipda Jefri Helmi SH untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku curas tersebut.
Berkat koordinasi dengan Kanit Jahtanras Polres Asahan, Ipda Mulyoto SH dipadukan dengan hasil lidik di lapangan, tim opsnal unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil mengidentifikasi seorang pelaku, yakni bernama Ikbal.
Pada hari, Jumat tanggal 17 juli 2020 sekira pukul 21.00 wib, didapat informasi bahwa keberadaan pelaku IKBAL tersebut ada di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji, Asahan. Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku Ikbal.
Dari diinterogasi, pelaku Ikbal mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya bernama Hafiz.
Kemudian tim langsung menuju ke rumah pelaku Hafiz, namun ianya sempat curiga dengan kedatangan tim, sehingga sempat bersembunyi di bawah tempat tidur. Namun setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan pelaku Hafiz tersebut.
“Setelah itu kedua pelaku beserta barang bukti, berupa 1 kotak Handphone Android merk VIVO Y95 tipe VIVO 1807, langsung dibawa ke Mapolsek Prapat Janji utk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu JT Siregar. (mom)