TASLABNEWS, SERGAI – Tim Tekab
Scorpion Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan 2 tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian HP yang terjadi di Masjid Agung, Dusun 1 Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kedua tersangka yang diciduk, Muhammad Zamhir (38) warga Dusun III Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, sebagai penadah hasil curian, sedangkan Hardiyanto alias Yanto (29) warga Fortuna Dusun 1 Kecamatan Perbaungan, Sergai merupakan pelaku pencurian.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum kepada wartawan mengatakan, Rabu (29/7/2020), sebelumnya korban Muhamad Suhel (20) warga Dusun II Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, kehilangan 1 unit HP merk VIVO Y12 warna Aqua blue saat di letakkan di Pos Jaga Masjid Agung.
Kejadiannya, Selasa (30/6/2020) sekira 20.00 WIB, korban dan temannya bernama Joko berjaga malam di Masjid Agung. Saat itu korban telah berkeliling di seputaran Masjid Agung pada pukul 24.00 WIB, kembali ke pos jaga yang lokasinya di samping masjid, namun masih di sekitar wilayah masjid.
Pada pukul 03.15 WIB, korban menghidupkan musik dari HP (handphone) jenis ViVO Y12 warna biru dan meletakan HP disamping korban, dan iapun tertidur.
Pada saat terbangun, korban tidak melihat HPnya lagi, dan membangunkan temannya Joko untuk menanyakan keberadaan HP. Namun Joko tidak mengetahuinya. Korban melakukan pencarian di seputaran lokasi kejadian namun tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1,8 Juta.
Akhirnya korban melaporkan ke Polres sesuai LP/241/VI/2020/SU/Res Sergai,
tanggal 30 Juni 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan Katim 1 Satreskrim Aiptu Saiful Hardi bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku bajing lompat atas nama Muhamad Zamhir alias Zamhir, Selasa (28/7/2020) sekira pukul 22.30 Wib, di Dusun III Desa Sialangbuah, kecamatan Teluk Mengkudu.
Kemudian tersangka di bawa ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interograsi Muhamad Zamhir alias Zamhir bahwa dia membeli HP Vivo Y12 tersebut dari Hardiyanto alias Yanto setelah itu Team Scorpion langsung menuju rumah Yanto di Fortuna Dusun 1, Kelurahan Tualang, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai dan langsung dibawa ke Mako Polres Sergai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo 480 KUHP dengan ancaman Hukuman empat tahun penjara,” tandas Kapolres. (mom)