TASLABNEWS, MEDAN – Dalam kasus narkotika jenis sabu, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 2 jaringan peredaran narkotika jenis sabu, yaitu jaringan Aceh – Medan – Surabaya dan Aceh -Medan – Pekanbaru, dengan menangkap 15 tersangka dan menyita 55 Kilogram sabu.
Diungkap oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi dalam press release di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (20/07/20), dari jaringan Aceh – Medan – Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 KG sedangkan dari jaringan Aceh – Medan – Pekanbaru jumlah barang buktinya 15 KG.
“Jumlah tersangka yang diringkus dari kedua jaringan narkotika ini sebanyak 15 tersangka, dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus,” jelas Irjen Martuani Sormin.
Kapolda Sumut juga memaparkan bahwa selurub tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut yang di dampingi PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan para kapolsek jajaran Polrestabes Medan mengatakan bahwa selain barang bukti sabu, turut diamankan barang bukti lainnya, berupa 27 Handphone, jam tangan dan uang sebanyak Rp16.000.000.
Irjen Pol Martuani juga mengimbau awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut. (ril/mom)