TASLABNEWS, ASAHAN-Realisasi belanja perjalanan dinas di jajaran pejabat Pemkab Asahan dan Sekretaris Dewan tidak sesuai ketentuan mengakibatkan negara lebih Rp459 juta lebih.
Itu dikatakan aktivis di Asahan Muhammad Isa Ansori kepada taslabnews, Senin (29/6/2020).
Isa mengatakan, hal itu sesuai temuan BPK nomor: 35.C/LHP/XVIII.MDN/03/2019 tanggal 25 Maret 2019.
Menurut Isa, itu terjadi di Setdakab Asahan, Setwan,
dinas PMD dan PPKB PPPA.
Dimana di Setdakab Asahan ada biaya perjalanan dinas yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp15.299.000 pembayaran melebihi tarif sebesar Rp2.454.000.
Biaya perjalanan dinas yang tidak seharusnya di realisasikan sebesar Rp5.400.000.
Sedangkan di sekwan bukti pertanggungjawaban akomodasi tidak dipertanggungjawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp235 juta lebih. Selain itu pembayaran tarif melebihi kartel sebenarnya sebesar Rp179 juta lebih.
Untuk dinas PMD bukti pertanggungjawaban akomodasi tidak dipertanggungjawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp5.492.000.
Selain itu ada kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp13.641.000.
Untuk dinas PPKBPPPA terdapat selisih biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.898.000.
Sebelumnya, Kabid Pemberitaan Kominfo Asahan Arbin Tanjung membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
Senada diakui Setwan Asahan Syahrul. Menurutnya temuan BPK itu benar adanya. (Syaf)