TASLABNEWS, ASAHAN – Dengan alasan faktor usia, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kisaran Kabupaten Asahan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Siti Fatimah (34), pekerja yang telah hampir 10 tahun bekerja di PT BRI tersebut.
Perundingan Tripartit antara Siti Fatimah, yang didampingi kuasa pendamping, dengan pihak PT BRI Tbk dan mediator dari Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerjaan Asahan, Drs Hermansyah, berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan Jln Turi No 2 Kisaran, Selasa (23/6/2020).
Sebagai perwakilan pihak PT BRI Tbk, Fery bersama dua rekannya mengatakan bahwa tidak ada pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mekanisme pemberhentian Siti Fatimah sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PT BRI Tbk dan Siti Fatimah juga sudah membaca seluruh isi perjanjian kerja.
Menurut Fery, jabatan Siti Fatimah sebagai Frontliner bukan pekerjaan utama tetapi pekerjaan pendukung proses produksi, sehingga hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Yang dilakukan kepada Siti Fatimah tidak menyalahi regulasi,” jelasnya dalam perundingan itu.
Penjelasan dari perwakilan PT BRI Tbk mendapat bantahan oleh Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC FSPMI) Labuhanbatu, Anto Bangun, bertindak sebagai Kuasa Pendamping dari Siti Fatimah.
“Sebagaimana data yang kami miliki bahwa Siti Fatimah pertama kali bekerja pada tanggal 27 Januari 2011, melalui perusahaan penyedia tenaga kerja (Vendor) PT Prima Karya Sejahtera Group BRI, dengan Surat Perintah Kerja Nomor : B.207-PKSS/SDM/II/MDN/01/2011 dengan Jabatan Frontliner dan berakhir pada Bulan Nopember 2012, masa kerja 1 (satu) Tahun,” ujar Anto.
Diuraikannya, sejak Bulan Desember 2012 hingga Bulan Desember 2019 atau selama 7 Tahun terus menerus PKWT langsung ke PT BRI Tbk. Dan perjanjian kerja tersebut tidak pernah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan maupun instansi ketenagakerjaan lainnya.
“Hal ini dibuktikan dengan salinan perjanjian kerja yang ada pada Siti Fatimah yang tidak ada bukti register pencatatan dari Instansi dibidang ketenagakerjaan. Artinya dari fakta ini jelas diduga kuat PKWT tidak memiliki legalitas sesuai regulasi tentang PKWT,” tukas Anto.
Kemudian Sekretaris PC SFSPMI tersebut meminta kepada pihak PT BRI Tbk agar memberikan salinan Job Descreption dan Job Specification Jabatan Frontliner, untuk memastikan pekerjaan pada jabatan tersebut bersifat pendukung atau pekerjaan utama (Pekerjaan yang berhubungan dengan proses produksi).
Namun Fery, pihak yang mewakili PT BRI Tbk tidak bisa memperlihatkan permintaan Anto Bangun, dan memberi penjelasan bahwa di Perusahaan ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Kalau Bapak berbicara tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentu sangat bagus sekali, karena sesuai ketentuan regulasi yang berlaku menerangkan, dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/ buruh diperusahaan bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT,” ujarnya.
Menurut Anto Bangun bahwa seluruh hak-hak yang terdapat pada PKB wajib berlaku kepada Siti Fatimah, dan perlu dipahami bersama bahwa penerapan undang-undang harus berlaku universal dan tidak boleh diskriminatif.
Sementara itu, Drs Hermansyah memberi tanggapan bahwa hal yang disampaikan oleh Anto Bangun benar.
“Dia (Anto Bangun) langsung pada substansi permasalahan, yang mengarah ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun pada pertemuan kita hari ini adalah musyawarah untuk mufakat, mencari solusi terbaik untuk penyelesaiannya, dan kami bukan sebagai pemutus dan kalaupun tidak ada kesepakatan maka kami hanya bisa menerbitkan Anjuran,” jelas Hermansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid HI bertanya kepada Siti Fatimah, tentang apa yang diinginkan oleh Siti Fatimah sebenarnya.
“Alasan saya dibehentikan, pertama kali karena faktor usia. Saat ini usia saya belum mencapai 35 Tahun, masih 34 Tahun 2 Bulan,” jelas Siti Fatimah.
“Sedangkan batas usia bekerja seorang perempuan di PT BRI Tbk, sesuai dengan yang saya ketahui adalah 35 tahun,” tambahnya.
Masih menurut Siti Fatimah, awalnya Siti telah menemui Kepala PT BRI Tbk cabang Kisaran, untuk memohon agar dirinya tidak di PHK dan dapat dipekerjakan sebagai petugas BRI.Link.
“Saat itu Kepala Cabang mengatakan akan mengupayakannya dan meminta saya bersabar menunggu hingga akhir Bulan Januari 2020, namun hingga sekarang tidak ada jawaban. Setelah saya telusuri, saya mendapat informasi bahwa usulan saya bekerja sebagai Petugas BRI.Link ditolak,” tutur Siti Fatimah.
Lebih lanjut Siti Fatimah mengatakan bahwa dirinya sudah bekerja di PT BRI Tbk selama hampir 10 Tahun. Siti mengaku sangat kecewa diperlakukan seperti itu karena tidak ada penghargaan sama sekali.
“Yang lebih ironis, saya diberhentikan saat kondisi masih hamil tua. Kepesertaan di BPJS Kesehatan saya langsung di nonaktifkan, sehinga ketika saat melahirkan, biaya tidak ditanggung BPJS Kesehatan,” beber Siti Fatimah sedih.
Menyikapi perundingan yang berjalan alot dan tidak menghasilkan kesepakatan, kuasa pendamping Siti Fatimah, yang juga Ketua PC FSPMI,
Wardin meminta kepada Mediator untuk segera menerbitkan Anjuran.
Menurutnya, permasalahan itu akan segera diajukan kepada Komisi D DPRD Asahan untuk dilakukan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan tujuan agar Wakil Rakyat di DPRD Asahan bisa mengetahui bagaimana sebenarnya perlakuan perusahaan kepada rakyatnya.
“Selain PT BRI Tbk, kami akan mendesak kepada DPRD Asahan untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke semua perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, untuk mengetahui bagaimana kondisi pekerja/buruh perusahaan, sebab tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga ada pekerja/buruh upahnya dibayar tidak sesuai ketentuan upah minimum,” pungkas Wardin.
Terpisah, awak media taslabnews.com gagal mendapat konfirmasi dari pihak PT BRI Tbk cabang Kisaran, karena sekuriti PT BRI tersebut melarang awak media menemui pimpinan PT BRI Tbk cabang Kisaran Jalan Wahidin. (edy/mom)