TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berawal dari tertangkapnya pria atas nama Muhammad Sabri alias Sabri (28), warga Kota Tanjungbalai, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 16.30 Wib di kawasan Jalan S M Raja, Kota Tanjungbalai yang akan menjual satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King, Polres Tanjungbalai mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan mengamankan delapan tersangka.
Sepeda motor dengan memakai plat polisi BK 5228 QU tersebut akan dijual Sabri dengan menggunakan satu lembar STNK saja sebagai dokumennya, sehingga menimbulkan kecurigaan bagi calon pembeli bahwa STNK dari kendaraan tersebut adalah palsu.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) nomor : LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 04 Juni 2020, pemalsuan dokumen kendaraan tersebut di duga dilakukan guna meninggikan nilai jual dari kendaraan.
Selanjutnya, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak dan akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka lainnya, yakni Lusito alias Ilus (36), warga Pulau Raja, Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39), warga Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52), warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari tersangka Sabri, petugas Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menyita barang bukti berupa, satu lembar STNK palsu sepedamotor Yamaha RX King, satu lembar STNK palsu sepedamotor Yamaha Vixion, dan satu unit sepedamotor Yamaha RX King.
Dari tersangka Awaluddin Sitorus berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dari tangan tersangka Wahyudi berupa, 100 lembar plastik tempat SNTK palsu, satu unit printer merk Epson yang digunakan mencetak STNK palsu, satu unit komputer, satu alat pemotong kertas STNK palsu, sembilan botol tinta, 20 lembar kertas sebagai bahan dasar pembuat STNK palsu, dan satu unit alat scan merk Canon.
Selanjutnya, keempat tersangka berikut dengan seluruh barang buktinya langsung diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Dan berselang sehari kemudian, yakni Jumat (5/6/2020) sekira pukul 02.00 Wib tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap pria atas nama Andre Simajuntak alias Andri (25).
Pria yang tinggal di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini ditangkap petugas dari Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat akan menjual sepedamotor Honda Scoopy dengan menggunakan STNK palsu yang di cetak dengan cara discan.
Berdasarkan informasi dari Andri, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus tiga tersangka lainnya yakni, M Iqbal alias Ikbal (24), warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36), warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42), warga Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai.
Dari keempat tersangka ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 160 lembar STNK palsu, 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong, satu lembar STNK palsu sepedamotor Honda Scoopy, lima botol tinta, satu unit sepedamotor Honda Scoopy, satu unit printer merk Hp, satu unit komputer, satu alat pemotong kertas STNK palsu, satu alat scan merk Canon, dan 20 lembar kertas sebagai bahan dasar pembuat STNK palsu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, keempat tersangka ini juga termasuk seluruh barang buktinya langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Minggu (7/5) membenarkan adanya pengungkapan jaringan pemalsuan penjualan dan pemalsuan dokumen kenderaan bermotor tersebut.
Katanya, tersangka Andre Simajuntak alias Andri (25) akan dipersangkakan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Sementara tersangka lainnya akan dipersangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 (delapan) tahun penjara. (ign/mom)