TASLABNEWS, SERGAI – Tersangka penganiayaan, Suriadi alias Emon (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, dari kediamannya di Dusun VIII, Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan korbannya yang juga merupakan ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60), warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tgl 24 April 2020.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ayah kandungnya lantaran sakit hati. Sebab, menurut tersangka, korban dituding telah berselingkuh dengan istrinya,” terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan SH, Rabu (24/6/2020) kepada wartawan.
Oleh sebab itu, sambung Kapolres, tersangka mendatangi korban yang berada di kediamannya di Dusun VI, Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 17.30 Wib.
“Saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya, ‘Tega kali bapak mainkan binik aku, WUL alias Tari?’,” terang Kapolres menirukan ucapan tersangka.
Namun, korban langsung membantah dengan mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Mendengar jawaban itu, tersangka langsung emosi dan memukuli korban. Tak tahan dipukuli anaknya, Basri berusaha keluar rumah.
Namun kembali dikejar dan dilempar batubata hingga kesakitan. Warga yang berada di lokasi segera melerai penganiayaan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Teluk Mengkudu.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,” tandas kapores. (mom)