TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai memutuskan untuk menunda sidang putusan perkara kasus kepemilikan 0,04 gram narkotika jenis sabu. Tertundanya agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rud alias Regar dan SA alias AR karena kedua terdakwa beralasan sedang dalam keadaan kurang sehat atau sakit.
“Karena kedua terdakwa sedang tidak sehat, maka sidang putusan kedua terdakwa hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020,” kata Ketua Majelis Hakim, Dr Salomo Ginting dalam persidangan telekonferensi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (4/6/2020), yang juga dihadiri penasehat hukum terdakwa, Tekad Kawi SH.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bram Manalu SH menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara karena dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai di dalam kamar No 114 Hotel Teresya Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 lalu.
Dari kedua terdakwa diamankan barang bukti berupa, satu set alat hisap/bong yang tersambung dengan satu pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.
Sementara dari hasil pengembangan petugas, polisi berhasil mengamankan amplop berisikan satu klip plastik yang didalamnya berisi serbuk ekstasi berwarna biru seberat 7,40 gram dari dalam rumah terdakwa SA alias AR di Jalan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Bahkan, kaki terdakwa AR terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri dalam pengembangan tersebut. (rik/mom)