TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda nomor kenderaan (STNK) sepedamotor, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kembali berhasil ungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tanjungbalai.
Dalam kasus tersebut, juga turut diamankan dua pria sebagai tersangka, yakni Fahrul alias Paul (40), warga Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Dedi (26), warga Jalan Kenanga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Awal dari pengungkapan kasus curanmor tersebut adalah Laporan Polisi Nomor : LP/129/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 06 Juni 2020 atas laporan dari Muslim Ketaren (30), warga Jalan Lamoduk, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Senin (8/6/2020).
Dilanjutkan Kapolres, dalam laporan, pelapor mengaku telah kehilangan sepedamotor jenis Yamaha NMAX warna merah dengan nopol BK 6943 QAI pada hari, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 17.30 Wib di sekitaran Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian material senilai Rp17 Juta.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dari kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor pelapor.
“Dan pada hari Minggu (7/6), sekira pukul 22.00 Wib, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dari Dusun VI, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Tanjungbalai.
Menurut Putu Yudha, selain berhasil mengamankan kedua tersangka, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai juga mengamankan barang bukti, berupa dua potong celana panjang dan dua potong baju, yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya, serta satu unit kendaraan bermotor R2 jenis Yamaha NMAX warna merah tanpa plat, milik dari pelapor atau korban.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut serta memeprtanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di gelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (ign/mom)