TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak Satpol PP Asahan ditantang untuk membongkar proyek rehab kantor Dinas PUPR dan Rumah Dinas Bupati Asahan. Alasannya, karena proyek yang saat ini dikerjakan itu tidak punya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Kepada taslabnews, Selasa (9/6/2020) Sekjen DPC GM Pekat IB Adi Chandra Pranata mengatakan bahwa Satpol PP selaku penegak Perda harus berani bertindak sesuai peraturan.
“Jangan hanya sama rakyat kecil dan pedagang saja beraninya. Itu proyek rehab rumah dinas bupati dan kantor PUPR harus dibongkar lah,” ucapnya.
Chandra menambahkan, ia sangat menyayangkan ada proyek rehab yang tanpa SIMB. Padahal selama ini pemerintah selalu meminta warga yang ingin mendirikan bangunan atau rehab harus memiliki SIMB.
“Nah kalau warga yang mau bangun rumah atau membangun apapun juga melakukan rehab diharuskan memiliki SIMB. Tapi kok bupati dan kepala dinas menunjukkan tak taat pada aturan yang mereka tetapkan sendiri. Aneh kali ini,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA
Gawat, Rehab Kantor Dinas PUPR dan Rumah Dinas Bupati Asahan Tidak Punya SIMB
Sebelumnya, Kabag Informasi dan Pengadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP), Badrun melalui telpon seluler kepada awak media taslabnews.com, Kamis (4/6/2020) membebarkan jika rehab rumah dinas dan kantor PUPR Asahan tak punta SIMB.
Sebelumnya awak media telah mendatangi kantor Dinas PUPR Kabupaten Asahan untuk melakukan konfirmasi dengan Sekretaris Dinas PUPR, Fahmi Almadani ST, yang juga sebagai PPID Kabupaten Asahan. Namun Fahmi tidak berada ditempat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 15.16 Wib, hingga saat ini Fahmi juga tidak membalas pesan awak media. (Syaf)