TASLABNEWS, ASAHAN – Wartawan di Kabupaten Asahan mendapat larangan saat akan meliput rapat dengar pendapat (RDP) antara KSPSI Asahan, PT BSP Kisaran, Disnaker Asahan, BPJS Ketenagakerjaan dengan DPRD Asahan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Asahan, wartawan di Kabupaten Asahan, Rabu (17/6/2020) lalu.
Di depan pintu aula Madani lantai satu Gedung DPRD Kabupaten Asahan, dimana tempat RDP digelar, dijaga tiga personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan posisi berdiri membentuk barisan pagar betis, yang melarang untuk tidak masuk ke ruang rapat. Larangan itu berlaku juga untuk wartawan yang bermaksud meliput kegiatan RDP yang berlangsung.
Hal itu dialami wartawan satu media online di Kabupaten Asahan, Irvan Nasution (55). Meski wartawan ini telah mengutarakan maksud untuk kepentingan peliputan, namun ketiga personil yang berjaga di pintu masuk tetap tidak memperbolehkan wartawan untuk masuk. Ketiganya serentak mengatakan tidak boleh masuk.
“RDP yang digelar ini sejatinya terbuka untuk umum dan terlebih wartawan yang mau melakukan tugas jurnalistik,” sebut Irvan memberi penjelasan.
Namun, lagi-lagi ketiga oknum Satpol PP, yang salahsatunya bernama Hendra sesuai identitas yang tertulis di baju dinasnya, tidak bergeming dan berujar, ‘tidak boleh masuk ke dalam ruangan, siapan pun dia.’
Wartawan terus mencoba melakukan dialog dengan bermohon agar diizinkan masuk. Tapi upaya itu sia-sia. Setelah dilakukan tanya jawab, para personil Satpol PP itu mengaku diperintahkan oknum PNS bernama Sutikno.
“Tadi disini, disekitar kami, tapi sudah pergi,” sebut seorang dari tiga personil itu.
Sejurus kemudian, Irvan berusaha mencari Sutikno di seputaran kantor DPRD Asahan, namun tidak berhasil ditemui. Seorang pegawai wanita yang ditanya mengenai keberadaan Sutikno, menyebutkan Sutikno merupakan pegawai di kantor DPRD Asahan sebagai staf kantor DPRD Asahan.
“Sutikno itu pegawai Bagian Umum kesekretariatan DPRD Asahan,” terangnya seraya minta namanya jangan dipublikasikan.
Kemudian wartawan ini kembali ke tempat semula, disekitar ruangan tempat digelarnya RDP dengan maksud menunggu selesai RDP untuk minta resume rapat sebagai bahan berita.
Beberapa saat setelah itu, peserta rapat pun keluar dari ruangan.Namun rapat belum berakhir melainkan diskor untuk istirahat shalat zduhur dan makan (isoma). Usai isoma, peserta kembali ke ruang rapat.
Bersamaan dengan para peserta, Irvan pun dengan santai ikut masuk karena diperkirakan bisa meliput. Ternyata meski sudah dalam ruangan dan hendak duduk di kursi yang kosong, tiba-tiba seorang pegawai yang sebelumnya sudah berada di ruangan bersama 2 personil Satpol PP yang berjaga dipintu ikut langsung menghalau paksa wartawan agar keluar ruangan.
Untuk menghindari terjadi cekcok, wartawan menuruti perintah dari pegawai yang belakangan diketahui bernama Sariadi, yang merupakan ajudan Ketua DPPRD Asahan, Baharuddin Harahap. Ketua DPRD Asahan itu dalam rapat bertindak sebagai pimpinan RDP didampingi Ketua Komisi B dan D DPRD Asahan.
Sementara seorang anggota DPRD Asahan yang ikut RDP, Ilham Sarjana HS MM saat diminta tanggapannya tentang adanya larangan bagi wartawan yang bermaksud meliput RDP, terkejut seraya mengatakan bahwa rapat ini terbuka untuk umum, tak boleh dihalangi wartawan melakukan peliputan karena semua agenda untuk kepentingan rakyat.
“Tak ada yang ditutupi dan DPRD Asahan transparan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sekretaris DPRD Asahan, Syahrul Efendi Tambunan SH saat dilaporkan terkait kejadian itu, tidak dapat menjawab dan mengutarakan untuk menanyakan secara langsung hal tersebut kepada pimpinan RDP.
Ketua DPP GOWA Sumut, Satriawan Guntur Zass, menyayangkan kejadian tersebut. Pelarangan kepada wartawan untuk meliput pada rapat terbuka untuk umum merupakan pelanggaran serius.
Terpisah, Ketua GM Pekat IB Sumut, Khairul Anhar Harahap yang juga Sekretaris DPC Ikatan Wartawan Online Asahan- Batubara sangat menyayangkan terjadinya insiden pelarangan tersebut.
“Bila memang RDP itu merupakan rapat terbuka, Saya sangat menyayangkan terjadi pelarangan itu,” ujar Khairul singkat.
Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Baharudin Harahap saat dikonfirmasi awak media taslabnews.com mengatakan bahwa sebagai pimpinan sidang, dirinya tidak ada melarang wartawan untuk melakukan peliputan.
“Setahu saya yang Mimpin sidang, tidak ada melarang Wartawan meliput, tapi di saat sebelum membuka sidang, saya sampaikan bahwa sidang ini tertutup dan tidak boleh ada yg masuk kalau yg tidak diundang dalam RDP.
Itu yang saya sampaikan diawal pembuka sidang,” balas Baharuddin melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada awak media taslabnews.com. (mom)