TASLABNEWS, SERGAI – Menyimpan ganja di rumah, Suhendrik (32), warga Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.
Nelayan asal Pematang Cermai itu ditangkap team Opsnal Polsek Tanjung Beringin di kediamannya di Dusun III Kubang Gajah pada hari, Rabu (17/06/2020) sekira pukul 23.30 Wib. Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu gulungan kertas Koran berisikan narkotika jenis daun ganja, delapan lembar kertas tembakau serta dua batang pipet sudah dimodifikasi.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, Kamis (18/06/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
AKBP Robin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang mulai resah terhadap aktifitas pelaku yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis daun ganja di seputaran lingkungannya.
“Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja,” ungkap Robin.
“Saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk prosea hukum lebih lanjut dan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” pungkas AKBP Robin. (mom)