TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Halindo Berjaya Mandiri, Walikota Tanjungbalai mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan rekomendasi untuk mendatangkan konsultan yang akan melakukan pengkajian laboratorium terhadap limbah PT Halindo dan dari dinas perizinan untuk mengeluarkan izin lingkungan.
Terkait persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah PT Halindo Berjaya Mandiri yang menjadi keluhan masyarakat di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH melakukan sidak ke PT Halindo Berjaya Mandiri, Rabu (10/6/2020).
Didampingi Kepala Dinas Perizinan, Edward Syah, Kadis Lingkungan Hidup Fitra Hadi Dalimunthe dan Camat Teluk Nibung, Muhammad Ali, Walikota melakukan sidak terkait pemeriksaan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Halindo.
Tiba di lokasi, Walikota beserta rombongan diterima Direktur PT Halindo Berjaya Mandiri, Shintaria Angelina dan langsung menuju tempat pengolahan limbah dan meninjau lokasi pembuangan limbah yang terletak di bangunan belakang PT Halindo, didalam bangunan tempat pembuangan limbah tersebut terdapat 3 kolam yang menjadi tempat pengolahan limbah.
Dalam penjelesannya, Wali Kota Tanjungbalai mengatakan, terkait proses penyelesaian IPAL dan AMDAL yang dilakukan pihak perusahaan tentunya ini menjadi dasar kooperatif perusahaan dengan pihak Pemerintah dan dinas terkait dalam proses penyelesaian persoalan limbah ini.
“Bahwa saat ini dinas lingkungan hidup telah mengeluarkan rekomendasi untuk mendatangkan konsultan yang akan melakukan pengkajian laboratorium terhadap limbah PT. Halindo dan dari dinas perizinan untuk mengeluarkan izin lingkungan,” ujar Walikota.
“Tentunya dalam hal ini kita menunggu proses yang dilakukan pihak perusahaan mengeluarkan kajian IPAL, setelah kajian ini keluar nantinya pihak Pemerintah dan aparat penegak hukum akan memantau proses selanjutnya hingga persoalan limbah ini selesai dan tidak lagi membuat risau masyarakat sekitarnya,” tambahnya.
“Untuk itu prosedur Pengolahan limbah untuk benar benar diperhatikan, mulai dari pengolahan limbahnya, pembuangan limbah serta perhatian kepada para pekerja yang ada. Itu semua harus benar benar sedetail mungkin untuk dikaji oleh konsultan nantinya agar perusahaan Halindo ini tetap beroperasional,” pesan Walikota Tanjungbalai.
Dalam penanganan bau limbah yang saat ini dikeluhkan masyarakat, Wali Kota meminta pihak PT Halindo untuk segera mengeluarkan izin laboratorium agar proses pengolahan limbah terselesaikan. “Mudah mudahan kajian laboratorium terkait IPAL segera selesai dalam waktu dekat ini. Mari kita berdoa bersama dan saling bersinergi agar persoalan Halindo ini segera selesai,” harapnya.
Wali Kota juga meminta kepada pihak Halindo untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ada disekitarnya melalui pemberian bantuan Corporate social responsibility (CSR) terlebih saat ini masih dalam kondisi Covid-19.
Turut ikut dalam rombongan Walikota, Asisten II Ekbangsos, Zainul Arifin, Kaban Kesbangpol, Usni Syahzuddin Sinaga, Kasatpol-PP, M.Tahir, Kepala dinas perhubungan, dan para OPD terkait lainnya. (ril/rbb/mom)