TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah sempat lomba lari sama polisi, Agus Salim alias Agus (43), jurtul (juru tulis) kupon judi togel akhirnya berhasil diamankan. Warga Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diamankan personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kedai kopi Taing di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 15.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dihubungi media, Selasa (16/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap jurtul kupon judi togel atas nama Agus Salim alias Agus (43) tersebut. Katanya, penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/139/VI/2020/SU/Res TBalai tanggal 15 Juni 2020.
“Pada hari Senin (15/6/2020) sekira pukul 15.30 Wib, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendatangi kedai Taing di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti setelah mendapat informasi yang mengatakan, di kedai Taing itu ada permainan judi jenis togel. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Agus Salim alias Agus (43) langsung berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu.
“Namun usaha pelaku tersebut tidak lama, karena tidak jauh dari kedai Taing tersebut, pelaku dapat diamankan beriikut dengan barang buktinya sebagai jurtul kupon judi togel. Selanjutnya, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai membawa tersangka bersama barang buktinya ke Kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Diinformasikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, berupa 13 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, tiga pulpen, 11 blok buku notes kosong, satu unit handphone merek Samsung lipat dan uang tunai senilai Rp446.000. Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. (ign/mom)