TASLABNEWS, LABUHANBATU –Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (DUMAS) yang viral di media sosial Facebook dan Online, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya Personel Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (25/6/2020) siang menyampaikan bahwa penangkapan diduga pengedar narkoba jenis sabu, Muhamad Nirwan Nasution (20), warga Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tersebut berawal dari aduan masyarakat di media sosial dan Online.
“Sebelumnya, team yang mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan pada hari Rabu (24/6/2020) malam,” ujarnya.
Kemudian, kata Martualesi, tim melihat seorang lelaki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti sedang ingin bertransaksi jual beli narkoba di Lingkungan Bangunan, Kecamatan Rantau Utara.
“Melihat itu tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang dicurigai tersebut, dan ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan lima plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di sela batang pohon manggil,” katanya.
Setelah diinterogasi, lanjut Kasat, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jalan Pendoan Kecamatan, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, team melakukan pengembangan ke jalan Pendoan tetapi team tidak menemukan terduga pelaku yg bertransaksi narkoba dengan tersangka.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor satres narkoba polres labuhanbatu untuk di proses secara hukum yang berlaku.
“Tersangka menerangkan baru sebulan terlibat dalam transaksi narkoba dengan penjualan setiap 1 Gram setiap malamnya dengan keuntungan Rp.100.000 s/d 150.000
Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Martualesi. (cs/mom)