TASLABNEWS, LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis pil Ecstasy di tempat hiburan yang berada di Jalan By Pass Rantauprapat, dengan mengamankan 4 tersangka dan 976,5 butir pil ekstasi, Selasa (23/06) dini hari.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH, Rabu (24/06) siang menjelaskan bahwa keempat tersangka ditangkap pada hari, Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 01.30 Wib di Cafeku Jalan Bypass Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap satu pria bernama Hery Syahputra Sagala alias Kadeng berikut tiga wanita, yang bernama Suryani, Sani Mariani Simanungkalit, dan Emilia Rambe.
Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Pil ekstasi warna biru sebanyak lima butir dibalut tisue, Pil Ekstasi warna biru sebanyak 0,5 (setengah) butir dibalut tisue dan 5 lima unit handphone.
“Turut juga diamankan dua pria bernama Erik Hasibuan dan Usman Rambe yang duduk sambil minum BIR di dekat penangkapan para tersangka,” jelasnya kepada wartawan.
Kemudian, kata Kasat, dari keterangan Emilia Rambe bahwa Narkotika jenis Pil ekstasi tersebut diperoleh dari Hery Syahputra Sagala alias Kadeng. Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penggeledahan di rumah Heri Syaputra yang berada di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 set bong.
“Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penggeledahan ke rumah Emilia Rambe di Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 kaleng surya dan Narkotika jenis Pil ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip,” tambahnya.
Dilanjutkannya, dari keterangan tersangka Hery, bahwa masih ada lagi Narkotika Jenis Pil ekstasi yang disimpan dirumahnya. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan kembali penggeledahan rumah Hery dan petugas menemukan bukti berupa Narkotika jenis Pil ekstasi warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip yang disimpan di atas asbes kamar mandi rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Emilia Rambe, sambung Kasat, menerangkan sudah 3 kali mendapatkan pil ekstasi dari Kadeng sebanyak 10 butir seharga Rp.160.000 per butir dan menjual kembali pil itu seharga Rp.200.000 per butir. Adapun Suryani dan Sani Mariani adalah pelanggannya.
Sementara, tersangka Kadeng menerangkan sudah dua kali memperoleh ekatasi. Yang pertama sebanyak 500 butir yang seharga Rp100.000 per butir dan dijual Rp.120.000 per butir. Dimana pil ekstasi dijemput ke daerah Sibolga di Tapteng (saat ini masih dikembangkan). Kurang dari sebulan, 500 butir pil ekstasi itu habis terjual, dan yang kedua kalinya sebanyak 1.000 butir dan akhirnya tersangka tertangkap.
“Emilia Rambe dan Kadeng dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sementara Suryani dan Sani Mariani di jerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas AKP Martualesi. (cs/mom)