TASLABNEWS, SERGAI – Jual narkoba jenis ganja kering, Badrun alias Pilun (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat sedang paketin ganja di kediamannya, Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (3/6/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas koran diduga berisikan Ganja kering dengan berat brutto 59,7 Gram, satu mangkok berisi 23 paket kecil diduga berisikan ganja Kering, satu bal plastik klip transparan kosong dan dua mancis.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, penangkapan tersangka Badrun alias Pilun berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis Daun Ganja kepada masyarakat sekitar.
“Informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja siap edar,” ungkap AKBP Robin.
Saat di interogasi, ayah dua anak ini mengaku sudah 2 minggu menjual narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar. Pria kesehariannya sebagai Nelayan ini mengaku mendapat narkoba jenis daun ganja kering dari Sangkot (32), yang tak lain merupakan abang ipar tersangka.
“Tersangka membeli narkoba jenis daun ganja dari Sangkot, abang ipar tersangka dengan harga Rp250 Ribu per Ons, lalu tersangka menjual kembali dengan paketan Ro5.000 sebanyak 75 Paket,” jelas Kapolres.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” pungkasnya. (mom)