TASLABNEWS, Entah apa yang ada dipikiran AS (28). Sebagai seorang ayah harusnya ia menjaga dan melindungi anak-anaknya. Tapi tidak baginya, ia malah memerkosa dua putri tirinya yakni MP dan AF. Bahkan akibat perbuatannya anak perempuannya yang besar saat ini sedang mengandung.
AS merupakan warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKBP Dwi Mulyanto, Kapolres Batanghari mengatakan, AS mencabuli kedua korban dalam rentan waktu berbeda. AS awalnya mencabuli anak tiri pertamanya pada kurun waktu September 2019 hingga April 2020.
“Pelaku melakukan perbuatannya sampai korban hamil,” ujar Dwi, Sabtu (30/5/2020).
Tidak puas dengan anak tiri pertamanya, pelaku mulai melirik adik korban. Korban kedua pun berhasil dicabuli pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2020.
Perbuatan bejat pelaku terungkap saat keluarga korban berkumpul bersama, Rabu 27 Mei 2020 lalu, membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.
Saat rembuk keluarga itu, korban ditanyai neneknya. Akhirnya korban mengaku yang melakukan perbuatan itu adalah ayah tirinya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga lantas membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari pada Kamis (28/5/2020).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Akhirnya dengan dibantu warga, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari berhasil menciduk pelaku.
“Warga yang tidak terima dengan perbuatan pelaku juga sempat menghakiminya. Melihat hal itu anggota kita langsung mengamamkan pelaku dari sasaran amuk massa,” ujar Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 temlntang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tpc/int/Syaf)