TASLABNEWS, Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27) pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepedamotor honda Scopy Scooter warna hitam No. Polisi BK 2878 AAG.
Peristiwa yang mengakibatkan tersangka ditangkap terjadi, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 22:00WIB, tepatnya Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Akibat sepedamotor yang dipinjam temannya (pelaku-red) tak kunjung pulang, akhirnya korban Ari Purba (20) pemilik kendaraan warga Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan.
Setelah hasil penyelidikan akhirnya pelaku yang merupakan warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai berhasil ditangkap di rumah temanya di Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Kamis (18/6/2020).
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,SH.M.,Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Kejadian bermula saat korban sedang duduk di rumah saksi Ame. Saat itu tersangka Kurniadi Putra alias Boy juga bersama korban sedang ngobrol. Beberapa saat kemudian tersangka Boy meminjam sepedamotor korban dengan alasan untuk menjemput keluarganya ke Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Awalnya korban tidak memberikan sepedamotornya, namun beberapa saat kemudian karena tersangka BOY tetap ngotot untuk meminjam sepedamotornya dan akhirnya korban luluh dan memberikan sepedamotornya untuk di pinjam.
Setelah tersangka pergi, korban dan saksi menunggu tersangka, namun sampai dua jam tidak kunjung datang, korban sempat berusaha mencari di seputaran Simpang Tiga Pekan Perbaungan.
Hingga keesokan
harinya tersangka tidak juga datang untuk mengembalikan sepedamotor miliknya.
Korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 satu unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam dengan No. polisi BK 2878 AGG dan apabila di taksir korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Hasil penyelidikan dan pengembangan, akhirnya keberadaan tersangka di ketahui, selanjutnya tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.
“Tersangka ditangkap di rumah temanya di Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, saat ditangkap tersangka sedang duduk bersama teman-temanya,” ujarnya
Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa sepedamotor yang digelapkan sudah digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang merupakan warga medan dengan harga Rp1,5 juta.
Atas perbuatanya, tersangka diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ucap Jhonson. (Ril/syaf)