TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 2.597,09 gram dan obat Clozapine atau H5 sebanyak 4.432 butir dari tujuh perkara. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memimpin pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Loby depan Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai pada hari, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 10.30 Wib.
“Sebelum pelaksanaan pemusnahan pada hari ini, Senin tanggal 08 Juni 2020, seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan penimbangan yang disaksikan oleh Kasi Propam dan Kasat Tahti Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, barang bukti narkoba tersebut disimpan ke dalam lemari barang bukti dengan dua kunci, masing-masing kunci tersebut disimpan oleh Kasat Resnarkoba dan Kasi Propam,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Telegram Kapolri No : ST/868/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemi Virus Corona (COVID-19).
Juga Surat Telegram Kapolda Sumut No : ST/ 402 / IV / RES.4 / 2020/Dirresnarkoba tanggal 17 April 2020 tentang satu hari sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan penghitungan/penimbangan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.
Serta Nota Dinas Kasat Resnarkoba No: B/ND40/VI/RES.2.4./2020/ Narkoba tanggal 03 Juni 2020, tentang Rencana Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
“Selanjutnya, pemusnahan akan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang mendidih, sedangkan barang bukti Clozapine atau H5 dimusnahkan dengan cara dibakar,” terangnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahakn tersebut berasal dari 7 (tujuh) perkara, yakni :
1. LP/263/IX/2019/SU/Res T.Balai tanggal 16 September 2019, Tersangka atas nama Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 Gram sabu.
2. LP/27/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020, Tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 Gram sabu.
3. LP/28/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 7 Februari 2020, Tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 Gram sabu.
4. LP/36/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 13 Februari 2020, Tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 Gram sabu.
5. LP/07/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 16 Februari 2020, Tersangka atas nama Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 Gram sabu.
6. LP/09/II/2020/SU/Res T.Balai tanggal 17 Februari 2020, Tersangka atas nama Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 Gram shabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir.
7. LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, Tersangka atas nama Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias Panjang dengan barang bukti 71,31 Gram sabu.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, mewakili Kepala Labfor Cabang Medan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Perwakilan BNNK Tanjungbalai, Perwakilan Ka.Lapas Klas II B Tanjungbalai, Penasehat Hukum Tersangka, Tokoh Masyarakat, Wakapolres Tanjungbalai dan PJU Polres Tanjungbalai serta insan pers cetak dan elektronik. (ign/mom)