TASLABNEWS, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar kegiatan pemusnahan belasan kilogram barang bukti sitaan dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Halaman Mapolres setempat, Selasa (30/6/2020) sore.
“Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menghindari beredarnya Narkoba yang sudah menjadi barang bukti dalam perkara yang sudah atau sedang dalam Penyidikan Satres Natkoba Polres Labuhanbatu yang mana sebelumnya telah dibuatkan berita acara penyisihan barang bukti,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari 11 tersangka dengan sembilan Laporan polisi hasil pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika selama priode bulan Februari 2020 s/d Juni 2020 oleh jajaran Polres Labuhanbatu dengan berat total 15.020,23 Gram.
“Narkotika jenis ganja seberat 14.060,20 Gram, Narkotika jenis Sabu seberat 495,53 Gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 929 butir atau seberat 464,5 Gram,” papar Agus.
Giat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika tersebut, turut dihadiri Kajari Labuhanbatu Kumaedi, mewakili Ketua Pengadilan Negeri, mewakili Kajari Labuhanbatu Selatan, Labfor Polda Sumut IPDA Hadis Ansari, Ketua Granat Rantau Utara, Pengacara LBH WJI Fitra Akbar dan para pers media cetak dan elektronik.
“Sebelum dimusnahkan, dilakukan pemeriksaan barang bukti narkoba tersebut oleh Labfor Polda Sumut, selanjutnya Narkotika jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar pada tong, sementara pemusnahan sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan diblender dan kemudian dibuang ke selokan dengan diawasi Unit Propam,” sambung AKP Martualesi Sitepu.
Kasat Narkoba juga menerangkan, posisi akhir kasus yakni, 1 laporan dalam lidik, 2 laporan proses sidik lengkapi berkas pemeriksaan, 3 laporan berita pemeriksaan dalam penelitian. “1 laporan P-21 belum P-22, dan 2 laporan sudah P-22,” tutup Martualesi. (cs/mom)