TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Niatnya untuk mencuri sarang burung walet belum terlaksana, Irwansyah alias Iwan Junkis (43) diringkus polisi.
Soalnya, tersangka keburu ditangkap personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai saat akan melakukan aksinya untuk kesekian kalinya itu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Jumat (12/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap Irwansyah alias Iwan Junkis (43) tersebut.
Katanya, pria yang tinggal di Jalan Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut ditangkap pada hari Kamis (11/6) sekitar pukul 10.00 Wib dari dalam rumah penangkaran sarang walet milik Erick di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari kedatangan korban ke Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (11/6) pagi yang mengatakan, bahwa sarang penangkaran sarang walet miliknya telah dimasuki oleh orang tak dikenal. Hal itu diyakini korban karena posisi dari kamera cctv yang ada di rumah penangkaran sarang walet miliknya tersebut telah bergeser dari arah semula.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/135/VI/2020/SU/Res T.Balai tanggal 11 juni 2020 tersebut, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan melakukan pengepungan. Tidak berapa lama setelah personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai tiba dilokasi, pelaku terlihat turun dari tembok rumah bagian kanan gedung tersebut.
Melihat itu, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak mengamankan pelaku berikut dengan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pada saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.
Menurut Putu, selain berhasil mengamankan tersangka, juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 batang bambu warna kuning, 1 senter kepala warna hitam lis kuning, 1 utas tali nylon warna putih yang terikat dengan besi bengkok, dan 2 scrab yang terbuat dari besi putih.
Katanya, saat diinterogasi oleh petugas, tersangka juga mengakui bahwa aksi pencurian sarang walet yang dilakukannya itu adalah aksi yang ke 11 kalinya di wilayah Tanjungbalai dan Asahan.
Atas perbuatanya itu. Tersangka akan dijerat dengan perkara pidana Pasal 363 ayat (1) ke (4) jo Pasal 53 KUHPidana. (Ign/syaf)