TASLABNEWS-Personel tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai ringkus pelaku perjudian Dadu Kopyok atau dadu goyang di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 01.30WIB, tepatnya di teras rumah warga.
Pelaku yang diamankan yakni Sumantri Sihombing alias Wak Ongah (48) warga Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Hasil penangkapan pelaku, team Scorpions berhasil Uang tunai sebesar Rp105.000.- (Seratus lima ribu rupiah), 3 batang lilin putih, 3 pasang mata dadu,1 mangkok dadu warna hijau, 2 piringan dadu dan 1 beberan mata dadu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu (31/5/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka SS alias Wak Ongah berkat adanya inforamasi dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan permainan judi Dadu goyang di wilayah Dusun X Tangsi Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.
Atas informasi tersebut, Tekab Scorpions langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. setelah menyisir lokasi ternyata benar tersangka sedang membuka judi dadu Kopyok didepan rumah warga bersama dengan beberapa orang pemasang, tanpa basah basih tersangka langsung diamankan namun para pemasang berhasil melarikan diri.
“Tersangka SS alias wak Ongah ditangkap di sebuah teras rumah warga yang sedang membuka lapak judi kopyok bersama dengan beberapa orang pemasang namun para pemasang berhasil melarikan diri, hasil penangkapan tersangka SI alias Wak Ongah petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan alat permainan dadu kopyok atau dadu goyang,” kata AKBP Robin.
Saat ini tersangka dan barang bukti jenis judi Dadu Kopyok sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.” Tutup Kapolres AKBP R.Simatupang. (ril/syaf)