TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Buron selama 3 bulan usai mencabuli anak dibawah umur, warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai di satu kos-kosan di Kota Tanjungbalai pada bulan Maret 2020 lalu, pelaku yang diketahui bernama RP alias Yoga (18) diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari persembunyiannya di Medan pada hari Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 04.30 Wib.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Senin (15/6/2020). Katanya, tersangka ditangkap tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Medan, setelah sempat buron sekitar selama tiga bulan sejak melakukan perbuatan cabul kepada korban.
“Kronologis kejadiannya, pada bulan Maret 2020 lalu, RP alias Yoga (18) telah mencabuli Mawar, anak perempuan yang masih dibawah umur di satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjungbalai dengan didampingi Taufik (43), orang tua korban yang dibuktikan dengan terbitnya Lapora Polisi Nomor : LP/90/IV/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 14 April 2020.
Diterangkannya, dalam laporan polisi tersebut, pelapor menyatakan pelaku pencabulan terhadap korban adalah pria bernama RP alias Yoga warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Maka sejak saat itu, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran terhadap remaja laki-laki bernama RP alias Yoga tersebut.
“Dan akhirnya, pada bulan Juni 2020, tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Pada hari Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.00 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju Kota Medan, dan pada hari Minggu (14/6) dini hari sekitar pukul 04.30 Wib, tersangkapun berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai.
Menurut Putu Yudha, atas perbuatannya itu, tersangka RP alias Yoga (18) akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. (ign/mom)