TASLABNEWS, MEDAN- Pasangan mahasiswa asal Kabupaten Batubara dan Nias Utara digerebek polisi saat sedang asyik berduaan di dalam kamar kos-kosan di Jalan Gereja, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Informasi diperoleh, Masing-masing berinsial KSG (22), mahasiswa, warga Desa Bale Fadorotu, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara dan pasangan wanitanya, VANW (22), warga Desa Iranolase, Kecamatan Lahewa, Nias Utara.
Kemudian, pasangan yang digerebek dam diamankan ke kantor polisi yakni RKS (24), mahasiswa, warga Jalan Sei Bejangkar, Blok I, Kabupaten Batubara, dan pasangan wanitanya, E Br Pakpahan (23), warga Dusun I Teluk Kuantan, Provinsi Riau.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, pasangan tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan warga melalui aplikasi Polisi Kita.
“Kita menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi Polisi Kita pada Minggu, 7 Juni 2020, tentang adanya dugaan tempat kos-kosan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika dan Asusila,” katanya, Senin (8/6/2020).
Kompol M Arifin mengatakan, pihaknya langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dipimpin Kanit Reskrim dan Panit I Reskrim dan beserta Pawas Timur 9.1 dan didampingi oleh Bhabin Kamtibmas dan KepLing VIII Kelurahan Sidorame Barat I.
“Setelah sampai di TKP kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap kamar kos-kosan tersebut, dan dari dalam dua buah kamar, anggota ada menemukan dua pasang muda-mudi yang bukan suami istri, dan untuk barang-barang terlarang, anggota tidak ada menemukan,” terang mantan Kasie Propam Polrestabes Medan tersebut.
Dua pasang muda-mudi tersebut kemudian dibawa ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. (Mjc/int/syaf)