TASLABNEWS, ASAHAN-Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengmankan tiga warga Tanjungbalai yang memiliki 30 butir pil ekstacy.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka, Sabtu (13/6) sekitar pukul 19.30 Wib. Saat itu tim dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tersangka Zulham Efendi alias Zul Kentut (38) warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Zulkarnaen alias Korak (40) warga Jalan M Abbas, Gang Amanah, Kelurahan TB Kota-II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Amrin Siregar alias Tumbin (50) warga Jalan Sei Sampean, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Awalnya, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, pada hari Sabtu (13/6) malam sekitar pukul 19.00 Wib, personil Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I, Ipda L Simatupang langsung bergerak kelokasi guna melakukan.
Sekitar pukul 19.30 Wib, personil Sat Res Narkoba melihat tersangka Zulham Efendi alias Zul Kentut sedang duduk-duduk di atas sepedamotor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang di parkir dipinggir jalan.
Petugaspun langsung bergerak mengamankannya dan melakukan penggeladahan sehingga ditemukanlah dari dalam laci sepeda motornya barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 30 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Kepada petugas yang menangkapnya, tersangka mengakui bahwa bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari tersangka Zulkarnaen alias Korak.
Mendengar itu, petugaspun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Zulkarnaen alias Korak dari dari Jalan M Abbas, Kelurahan TB Kota-II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Saat diinterogasi petugas, Zulkarnaen alias Korak mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya Amrin Siregar alias Tumbin.
Tidak ingin kehilangan target, personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Amrin Siregar alias Tumbin dari rumahnya di Jalan Sei Sampean, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Selanjutnya, ke-3 orang tersangka tersebut berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Markas Komando Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (14/6).
Menurut Putu Yudha, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut adalah 30 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 gram, 1 bungkus plastik transparan, 2 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit sepedamotor merk Kawasaki Ninja warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam juga tanpa nomor polisi. (ign/syaf)