TASLABNEWS, ASAHAN- Seorang tersangka judi togel diringkus personel Polres Asahan, Senin (8/6/2020). Tersangka bernama Zulham Efendi Manurung alias Ijul (40).
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun III, Desa Lestari/ Aek Belu, Kecamatan Buntu Pan, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis yang didampingi Kanit Jatantras Ipda Mulyoto, Sabtu (13/6/2020) mengatakan, tersangka ditangkap di warung kopi Wak Pon di Dusun IV, Desa Lestari / Aek Belu.
Ada pun kronologis penangkapan, Senin (8/6/2020) sekira pukul 15.00 wib unit jatanras sat reskrim Polres Asahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III, Desa Lestari / Aek Belu sering terjadi transaksi perjudian jenis togel.
Kemudian sekira pukul 15.30 wib unit jatanras sat reskrim polres asahan menuju lokasi dan sekira pukul 16.00 wib berhasil mengamankan Ijul di warung Wak Pon.
Saat dilakukan penggeledahan dan didapati 1 unit hp nokia warna putih berisikan tulisan angka pesanan togel, 2 blok buku notes, uang tunai Rp1.027.000 dan 1 pulpen warna biru.
Ketika di introgasi tersangka mengaku menyetor kepada seorang laki-laki atas nana Rustam.Siregar.
Polisi laku melakukan pencarian terhadap Rustam namun Rustam tidak ditemukam di rumahnya.
Selanjutnya Ijul beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan. (Syaf)