TASLABNEWS, SERGAI – Kepergok membawa 1 Tin rokok merek Sampoerna A Mild tanpa izin pemilik Toko SRI, di Dusun VII Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Senin (22/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, warga Kabupaten Batubara diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tanjung Beringin.
Diketahui pelaku bernama Yudi Handoko (27), menetap di Desa Gunung Bandung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, lantaran kepergok dan tertangkap basah selanjutnya diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin.
“Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko, akan tetapi lantaran curiga akhirnya aksi pelaku diketahui pemilik toko dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Beringin,” terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu SPd, Selasa (23/6/2020) kepada wartawan.
Pemilik toko Sri, Masniari Siregar (43), warga Dusun VII Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/ 36 / VI /YAN. 2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tj. Beringin, tanggal 22 Juni 2020.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada hari, Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB, ketika itu korban (pemilik toko sri) sedang bekerja menyusun barang dagangan di dalam toko miliknya.
Akan tetapi, tiba-tiba korban melihat pelaku keluar dari dalam toko miliknya sambil membawa 1 Tin rokok merk Samporna A Mild ukuran 16 batang perbungkus dengan kedua tangannya.
Melihat hal tersebut korban langsung mengejar dan mengambil rokok tersebut dari atas sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nopol BK 6948 XAF yang dikendarai pelaku.
Korban mengatakan ‘Kau mencuri rokok ku? Pencuri kau’ dan pelaku dengan gugup menjawab ‘Maaf… Maaf Buk!’,” ujar Kapolres menirukan ucapan korban dan tersangka.
Karena adanya keributan tersebut, banyak warga datang melihat dan selanjutnya mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2,5 Juta. Lantaran keberatan, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ,” tandas Kapolres Sergai. (mom)