TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongi narkotika jenis sabu, Wisnu Wardana Nasution (25) akhirnya di cokok Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Pria yang tinggal di Gang Makam, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diamankan Sat Res Narkoba dari sekitaran Jalan Rambutan, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timut, Kota Tanjungbalai, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu A D Panjaitan SH, Rabu (17/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, Wisnu Wardana Nasution ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah lama resah melihat kegiatan dari tersangka.
Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa disekitaran Jalan Rambutan, Kelurahan Pulau Simardan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit II, Aiptu Maurip Silaban langsung bergerak ke lokasi guna penyelidikan dan penangkapan tersangka yang kemudian diketahui berinisial Wisnu Wardana Nasution yang sedang berdiri dipinggir jalan menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu.
Saat akan diamankan, tersangka dengan menggunakan tangannya yang sebelah kanan terlihat membuang satu bungkus plastik asoy warna hitam ke atas tanah. Namun perbuatannya itu dapat diketahui dan digagalkan oleh petugas Sat Res Narkoba yang setelah diperiksa, ternyata berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang Mr X, yang identitasnya telah diketahui oleh petugas. Namun, saat petugas melakukan pengembangan, Mr X tersebut tidak ditemukan, diduga sudah melarikan diri.
“Tersangka Wisnu Wardana Nasutioan berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.
Menurut A D Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri dari satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,09 Gram, satu lembar plastik asoy warna hitam dan satu unit Hp merek Vivo warna hitam. (ign/mom)