TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terbukti mengantongi satu bungkus Narkotika jenis sabu, Ajudan (50) pasrah saat di gelandang personil Sat Res Narkoba ke RTP Polres Tanjungbalai.
Pria setengah abad yang tinggal di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai diringkus dari kawasan Jalan M Abbas, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan pada hari, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat tentang satu warung di daerah Jalan M Abbas, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi atau jual beli Narkotika. Atas informasi tersebut, Kanit I Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Ipda Lisbet Simatupang bersama personil langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha PrawiraSIK MH, Rabu (10/6/2020).
Setibanya dilokasi dimaksud, personil Sat Res Narkoba melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang duduk didalam warung. Melihat itu, petugas langsung mengamankannya dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan lokasi.
Petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu tergeletak diatas lantai di dekat tersangka duduk.
Menurut Putu Yudha, saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa bungkusan plastik klip transparan yang diduga berisi sabu tersebut adalah benar miliknya.
Katanya, setelah pengakuan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,24 Gram, guna proses hukum lebih lanjut. (ign/mom)