TASLABNEWS, ASAHAN- Ternyata dari 45 anggota DPRD Asahan yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan beras hanya 10 orang saja.
Itu dikatakan Ketua DPC Bara Api Asahan Adha Khairuddin kepada taslabnews, Rabu (3/6/2020).
Menurut Adha, sesuai temuan BPK nomor: 36.C/LHP/XVIII.MDN/04/2018 Tanggal 25 April 2018 disebutkan ada kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan beras untuk DPRD sebesar Rp46 juta.
Masih dari Adha, disebutkan dalam temuan BPK itu ada 10 inisial nama anggota DPRD yang menerima kelebihan pembayaran tersebut.
“Dari 45 orang anggota DPRD Asahan ada 10 yang menerima kelebihan pembayarannya bang. Itu sesuai temuan BPK,” ucapnya.
BERITA SEBELUMNYA
Sekwan Akui Selain Dana Reses, Tunjangan Beras dan Keluarga Anggota DPRD Asahan juga jadi Temuan BPK
Adha menambahkan, jika benar masih ada dari 10 anggota DPRD yang menerima kelebihan anggaran untuk tunjangan keluarga dan beras maka bisa dipidanakan.
“Itu namanya penggelapan, karena dalam temuan BPK jelas disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp46.499.800,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekwan Asahan Syahrul mengakui ada temuan BPK tersebut. (Syaf)