TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Masih ingat temuan pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Tunjangan reses, dan Dana Operasional (DO) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp659.950.000 pada Laporan Hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran (TA) 2018 yang lalu di Sekretariat DPRD (Setwan) Tanjungbalai. Temuan tersebut menjadi sorotan Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.
Diungkapkan Koordinator Daerah (Koorda) ICW Tanjungbalai, Jaringan Sihotang bahwa pada LHP BPK No: 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019, Setwan merealisasikan pembayaran tunjangan komunikasi Insentif (tki) dari bulan Januari 2018 hingga bulan Juni 2018 sebesar Rp1.338.750.000 kepada seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan hasil rekalkulasi, diketahui bahwa total pembayaran TKI seharusnya sebesar Rp803.250.00. Akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp535.500.000,” ujar Jaringan, Senin (1/6/2020).
Dijelaskan Koorda ICW Tanjungbalai bahwa selama 6 bulan tersebut masing-masing anggota DPRD Kota Tanjungbalai menerima Rp63 Juta, yang seharusnya Rp32.130.000. Sehingga terdapat selisih bayar sebesar Rp21.420.000.
“Dan anehnya, kerugian negara yang ditemukan pada pembayaran tki ini telah terjadi di tahun anggaran 2017. Di tahun tersebut kerugian negara sebesar Rp196.875.000,” tambahnya.
Koorda ICW Tanjungbalai menilai Sekwan tidak belajar dari kesalahan yang terjadi pada tahun anggaran 2017. “Kalau sudah berulang terjadi, adanya ketidak wajaran dalam LHP, ya patut dipertanyakan,”katanya.
Hal senada juga disebutkan oleh Ketua Forum Mahasiswa Dan Pelajar (FORMAP) Tanjungbalai, Ridho Damanik. Dia menilai bahwa kelalaian itu seperti kelalaian yang disengaja. Sebab kesalahan tersebut hampir setiap tahun ditemukan.
“Kalau memang niat memperbaiki, harusnya Sekretaris Dewan (Sekwan) tak melakukan kesalahan berulang-ulang setiap tahunnya. Seolah-olah memang ada tindakan yang disengaja untuk memain-mainkan anggaran,” tegas Ridho beberapa waktu lalu.
“Kami meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Sekwan, bila tidak mumpuni, masih banyak ASN yang sanggup untuk mengelola Sekretariat DPRD Tanjungbalai,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Ridho berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk memeriksa Sekretaris DPRD dalam hal temuan yang merugikan keuangan Daerah yang mencapai Ratusan Juta Rupiah itu.
“Dengan begitu, ada efek jera terhadap pejabat-pejabat yang coba-coba memainkan anggaran,” harap Ridho. (mom)