TASLABNEWS, Ada kabar buruk bagi warga Gunungsitoli. Dua narapidana kasus pembunuhan yakni Trisman Boy’s Daely (27) dan Harris Gulo (31) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II b Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Minggu (31/5/2020).
Informasi diperoleh, kedua narapidana itu kabur dengan memanjat tembok Lapas.
Boy’s Trisman Daely warga Desa Sitolu banua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tersandung kasus pembunuhan dan dihukum 16 tahun penjara.
Sedangkan Haris Gulo adalah warga Desa Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau di Jalan Kelapa, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Harris tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan alih Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli
Kepala Lapas Gunungsitoli Berutu Soetopo kepada wartawan menyebutkan kedua napi yang kabur tersebut saat ini dalam pengejaran pihaknya dibantu personel Polres Nias dan Kodim 0213/Nias .
Informasi di lapangan, kedua narapidana kabur dengan cara memanjat tembok Lapas Gunungsitoli ketika sedang dilaksanakan ibadah minggu bagi narapidana yang beragama kristen di lapangan Lapas Gunungsitoli.
Keduanya diketahui kabur setelah kebaktian selesai dan petugas sipir Lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana.
Narapidana yang kabur atas nama Trisman Boy’s Daeli menjalani hukuman karena tersandung kasus pembunuhan. (MTC/int/Syaf)
.