TASLABNEWS, Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan menciduk seorang tersangka penggelapan sepedamotor bernama Candra (31).
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun 1, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB, setelah dilaporkan korbannya, Pesta Pitaria Br Simanjuntak (44) warga Jalan Akasia, Komplek Sawit Indah, Kel. Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 subs 378 dari KUHPidana,” terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, SH MHum, didampingi Kapolsek PerbaunganAKP Jhonson M Sitompul SH MH kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).
Dijelaskan kapolres, tindak pidana berawal pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020 sekira pukul 02.10 WIB. Saat itu korban didatangi tersangka di rumahnya untuk meminjam sepedamotor Honda Beat warna hitam Nopol BK 3515 XAZ milik korban.
Awalnya pelapor tidak mau meminjamkan, namun karena tersangka berdalih ada perlu keluarganya sakit dan mereka sudah kenal, apalagi tersangka berjanji meminjam hanya waktu 15 menit.
Akhirnya korban memberikan sepedamotornya, namun setelah itu ditunggu tunggu ternyata tersangka tidak juga kunjung datang mengembalikan.
Selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Jumat, tanggal 17 April 2020, korban mendatangi rumah orang tua tersangka untuk menanyakan keberadaannya.
Akan tetapi, orang tua tersangka hanya menjawab nanti kalau pulang di bilangi agar dikembalikan sepedamotornya, namun sampai diburu Tekab Unit Reskrim, tersangka justru menghilang.
Merasa ditipu dengan kerugian sepedamotor Honda Beat Rp20.580.000, korban akhirnya melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Perbaungan, agar pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya Tekab Polsek Perbaungan, menangkap pelaku, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Selama tersangka kabur, Candra sempat berpindah pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum.
Kepada petugas, tersangka mengaku sepedamotor digadai kepada temannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, namun sampai saat ini masih di lakukan pengembangan dari keterangan tersangka untuk memburu penandah dan sepedamotor tersebut.
“Barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BK 3515 XAZ, dan 1 buah kunci sepedamotor,” tandas Kapolres.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”Tutup AKBP Robin. (Ril/syaf)