TASLABNEWS, ASAHAN – Ternyata rehab bangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruan (PUPR) dan rehab rumah dinas Bupati Asahan tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disampaikan Kabag Informasi dan Pengadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP), Badrun melalui telpon seluler kepada awak media taslabnews.com, Kamis (4/6/2020).
“Perehaban bangunan kantor PUPR, yang lantai dua, tidak ada simb nya,” ujar Badrun.
Sedangkan Sekretaris Dinas PMDPTSP, Jon Junaidi hingga saat ini tidak memberikan keterangan kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan dan telpon aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya awak media telah mendatangi kantor Dinas PUPR Kabupaten Asahan untuk melakukan konfirmasi dengan Sekretaris Dinas PUPR, Fahmi Almadani ST, yang juga sebagai PPID Kabupaten Asahan. Namun Fahmi tidak berada ditempat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (3/6/2020) sekira pukul 15.16 Wib, hingga saat ini Fahmi juga tidak membalas pesan awak media. (edi/mom)