TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Polres Asahan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Wawan Riski alias Wawan (25). Setelah menduplikat kunci brankas, tersangka berhasil menggondol Rp80 juta lebih.
Tersangka yang merupakan karyawan Indomaret ini merupakan warga Jalan Setia, Lingkungan V, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalyi Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Jatantras Ipda Mulyoto, Sabtu (13/6/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tetsangka berdasarkan LP / 342 / VI / 2020 / SU / Res Ash, tanggal 09 Juni 2020.
Dimana pelapor atas nama Asri Pandi Wiranata (27) warga Huta Bandar Selamat, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun mengaku tersangka mengambil uang dalam berankas di Toko INDOMARET Jalan Cokroaminoto Kisaran, sebanyak lebih kurang Rp80.342.925.
Ada pun kronologis kejadian, diketahui, Selasa (9/6/2020) sekira pukul 08.45 wib di INDOMARET jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tersangka mengambil uang dalam brankas.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Asahan.
Berdasarkan laporan polisi, Unit Jatanras polres asahan melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan serta mengintrogasi beberapa karyawan INDOMARET yg bekerja pada tanggal 09 juni 2020 pukul 01.00 wib, diantaranya Devi Nurmala Sari (21) warga Dusun X, Desa Huta Bagasan, Kecamatan BP Mandoge Asahan dan M Ridho Tamsa (22) warga Jalan Bakti No.38 Lingkungan IX, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Kemudian unit Jatanras mengumpulkan semua karyawan yang bekerja di INDOMARET Jalan Cokroaminoto Kota kisaran dan sekira pukul 23.00 wib unit jatanras membawa seluruh karyawan INDOMARET ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan,.
Tanggal 10 juni 2020 sekira pukul 12.30 wib terdapat beberapa kejanggalan sehingga unit jatanras membawa salah seorang karyawan INDOMARET Wawan dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Setia, Lingkungan IX, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran tmTimur.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah Wawan kemudian Wawan mengakui semua perbuatan tersebut dan unit jatanras berhasil mendapatkan uang hasil pencurian dari dalam kotak brangkas INDOMARET sebesar Rp39.846.000 yang sengaja di sembunyikan oleh Wawan di dalam kotak sepatu yang berada di rumah Wawan.
Kemudian didapati di dalam lemari di rumah Wawan GPR / Hardisk CCTV, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Wawan bahwa dirinya bersama seorang laki-laki atas nama Dion alias Ateng alamat Sidomukti, melakukan perbuatan tersebut dan memberikan bagian kepada Ateng sebesar Rp7.000.000 dan selebihnya habis dipergunakan oleh Waean untuk keperluan membayar hutang.
Selanjutnya sekira pukul 03.00 wib unit jatanras terus melakukan pencarian terhadap Ateng. Kemudian sekira pukul 09.00 wib unit jatanras melakukan penggerebekan di rumah Ateng namun pelaku tidak berada di rumah dan hingga saat ini Ateng belum tertangkap.
Hasil introgasi Wawan mengaku membuat duplikat kunci brangkas INDOMARET di tanggal 06 Juni 2020.
Pada tanggal 09 juni 2020 sekira pukul 04.15 wib, Ateng menjemput Wawan di rumahnya untuk menuju ke INDOMARET Cokroaminoto Kota Kisaran.
Pada pukul 04.30 wib, Ateng meninggalkan Wawan di parkiran INDOMARET lalu Wawan masuk ke dalam indomaret dan berpura untuk buang air kecil.
Ketika Wawan masuk ke belakang indomaret, ia langsung naik ke lantai 2 indomaret, kemudian memutar arah cctv lalu membuka brangkas dengan menggunakan kunci duplikat.
Setelah berhasil Wawan mengambil GPR / HARDISK CCTV dan memasukkan ke dalam kotak minyak goreng bersama dengan uang yang diambilnta dan melemparkan kotak tersebut ke bawah yang di ambil oleh Ateng.
Kemudian Wawan turun melalui dinding lantai dua.
Pada pukul 05.00 wib Ateng serta Wawan sampai di Sidomukti lalu Wawan memberikan bagian kepada Ateng sebesar Rp7.000.000.
Selanjutnya Wawan kembali ke rumahnya
Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan.
Ada pun barang bukti yakni uang tunai Rp39.846.000,
1 unit sepedamotor honda vario warna biru Nopol BK 6828 VAY milik Ateng,
-1 unit Hp merk OPPO warna biru milik Wawan, 1 unit GPR / Hardisk CCTV warna hitam merk IHUA. (Syaf)