TASLABNEWS, LABUSEL-Dua tersangka pelaku pencurian di Labuhanbatu Selatan bernama Jhon N (35) dan EJS alias Edo (31) diringkus polisi.
Informasi diperoleh, tersangka Jhon merupakan warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu dan EJS alias Edo (31) warga Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu.
Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel tanggal 27 Mei 2020 yang dialami Mirnawati (30).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit, Senin (1/6/2020) menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda Elimawan Sitorus bersama Tekab Unit Reskrim Polsek Torgamba.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/96/V/RES. 1.8/2020/SU/RES.LBH/SEK Torgamba, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 27 Mei 2020.
Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 05.20 di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat. Di mana, telah terjadi pencurian barang-barang korban dari dalam rumah.
“Saat itu rumah pelapor dalam keadaan kosong, karena korban sedang pulang kampung. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” ucapnya.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tim akhirnya menemukan titik terang, Jumat (29/5/2020) sekira pukul 13.00, Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus bersama tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku menerangkan mereka masuk ke rumah tersebut dan mengambil barang berharga milik korban,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Jhon N, 1 tas sandang merk guci, 1 tas sandang merk Carles, 1 tas sandang merk Vl, 1 tas sandang merk goos, 1 tas merk Bunut, 13 potong Baju, 1 pasang sepatu, dan 2 tabung gas. (gsc/int/Syaf)