TASLABNEWS, ASAHAN – Hanya karena alasan istri menolak berhubungan badan, Heri Irwan (27) menebas leher istrinya, Ayu (24) dengan menggunakan kapak hingga nyaris putus. Perbuatan itu dilakukan Heri Irawan, suami korban Ayu, di rumah orangtua tersangka.
Itu diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto pada kegiatan menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (16/6/2020).
“Alasan pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati. Pelaku pernah mengajak isterinya untuk berhubungan badan namun ditolak. Kemudian ia sakit hati dan merencanakan pembunuhan,” kata Nugroho di hadapan wartawan.
Kapolres mengatakan, dalam melakukan aksi itu pelaku dalam keadaan sadar bahkan sempat berencana bunuh diri usai membunuh isterinya dengan menebas tangannya sendiri hingga putus namun digagalkan pihak keluarga hingga akhirnya pelaku diserahkan ke Polisi.
“Walaupun pelaku sempat menganiaya dirinya sendiri dan digagalkan keluarga, kami sampaikan bahwa pelaku saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terganggu kejiwaannya. Hal itu sesuai dengan pemeriksaan yang kita lakukan di rumah sakit Bhayangkara Medan,” kata Nugroho.
Selain mengamankan pelaku, Polres Asahan juga mengamankan dua kapak, kasur, dan bantal saat menghabisi korban.
Dijelaskan Kapolres, Atas perbuatannya, terdangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa menggemparkan di Dusun II Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan terjadi pada hari, Rabu (27/5/2020) sekira pukul 15.00 Wib atau tiga hari setelah lebaran Idul Fitri.
Saat itu korban sedang tidur bersama anaknya. Sedangkan adik kandung tersangka yang saat itu berada di rumah, disuruh Heri untuk keluar membeli minuman di warung. Setelah itu, pelaku mengambil kapak di belakang rumah orangtuanya dan menebaskannya ke leher Ayu hingga tewas. (mom)